Sjahbana menekankan, koperasi bukan sekadar proyek administratif, melainkan strategi jangka panjang menciptakan pusat-pusat aktivitas ekonomi berbasis potensi nagari.
Ia berharap koperasi dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif anggota, agar benar-benar menjadi lembaga keuangan mikro yang ramah terhadap kebutuhan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Saat ini seluruh Kopdes Merah Putih di Pasaman telah berbadan hukum, dan sebagian besar fokus pada gerai sembako serta simpan pinjam, sesuai hasil Musyawarah Nagari (Musna).
Sementara itu, Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) Kabupaten Pasaman, Antoni S., mengatakan pengelolaan Kopdes Merah Putih disesuaikan dengan potensi lokal setiap nagari.
“Kami dari pihak nagari akan mengawasi ketat agar koperasi berjalan sesuai harapan dan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Antoni, yang juga Wali Nagari Lansek Kodok, Kecamatan Rao Selatan. (rdr/ant)

















