PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial AL (48) ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat atas dugaan pencurian uang senilai Rp500 juta milik seorang warga lanjut usia. AL diamankan di Jalur 32, Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Rabu (23/7/2025) pukul 21.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Juli 2025, terkait pencurian di rumah korban bernama Madran (72), warga Jalur 31, Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui telah mencuri uang dalam brankas milik korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, Kamis (24/7/2025).
Aksi pencurian diketahui pertama kali oleh anak korban, Zahra Baitul Rahmi, saat pulang sekolah. Ia menemukan pintu depan dan belakang rumah tidak terkunci.
Saat memeriksa kamar orang tuanya, ia melihat brankas dan sejumlah sertifikat tanah berserakan di atas kasur.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri pelaku, lalu melakukan pengejaran. Dalam interogasi, AL mengaku beraksi bersama rekannya berinisial SN yang kini buron.
Keduanya masuk ke rumah korban menggunakan kunci duplikat. Mereka membawa brankas keluar, lalu membukanya dengan mesin potong (gerinda).
Uang hasil pencurian dibagi dua. AL menyembunyikan sebagian uang di karung sampah dan kantong plastik di loteng rumahnya, sementara SN membawa sebagian ke daerah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Brankas korban kemudian dibuang ke perkebunan di wilayah Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
“Motif pelaku karena merasa tidak diberi komisi penjualan tanah oleh korban. AL merupakan sopir dan orang kepercayaan korban, sehingga bebas keluar masuk rumah,” ujar Iptu Habib.
Saat ini, AL beserta barang bukti berupa brankas, mesin gerinda, dan uang ratusan juta rupiah telah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rdr)

















