Dalam patroli, petugas dibekali speed gun untuk memantau kecepatan kendaraan. Sesuai aturan, batas kecepatan di tol ini ditetapkan maksimal 80 km/jam.
Terkait sejumlah kecelakaan yang terjadi di ruas tol Padang–Sicincin, Reza menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan kecelakaan tunggal dan bukan karena minimnya rambu lalu lintas.
“Penyebab kecelakaan lebih kepada faktor kendaraan atau pengemudi. Sebelum beroperasi, tol ini telah melalui Uji Laik Fungsi (ULF) dan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) dari Kementerian PUPR pada 30 April lalu,” jelasnya.
Adapun tarif Tol Padang–Sicincin yang mulai diberlakukan mengacu pada Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPTS/M/2025. Rincian tarif adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp50.500
- Golongan II & III: Rp75.500
- Golongan IV & V: Rp100.500
Tarif berlaku untuk perjalanan dari Kota Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
Secara terpisah, Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya, Bromo Waluko Utomo, menyebutkan bahwa besaran tarif telah melalui kajian dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR. (rdr/ant)

















