PADANG

Pengawasan Diperketat, Kendaraan Berhenti di Tol Padang-Sicincin Bisa Ditilang

0
×

Pengawasan Diperketat, Kendaraan Berhenti di Tol Padang-Sicincin Bisa Ditilang

Sebarkan artikel ini
Kendaraan melintas di Jalan Tol Padang-Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditlantas Polda Sumbar) meningkatkan patroli rutin di Jalan Tol Padang–Pekanbaru seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer. Langkah ini diambil untuk mencegah pengendara berhenti sembarangan di ruas jalan bebas hambatan tersebut.

“Unit Patroli Jalan Raya (PJR) secara rutin akan melakukan patroli guna mencegah pelanggaran, khususnya pengendara yang sengaja berhenti di tol,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq di Padang, Kamis (24/7).

Ia menegaskan bahwa pengendara yang kedapatan berhenti sembarangan atau melanggar aturan lainnya akan ditegur, bahkan bisa dikenai sanksi tilang jika diperlukan.

Selama masa uji coba tol berlangsung, Ditlantas telah menyiagakan satu unit Patroli Jalan Raya yang terdiri dari tujuh personel. Pengawasan ini akan semakin ditingkatkan seiring mulai berlakunya sistem tarif tol.

“Setelah tol resmi berbayar, pengawasan akan lebih masif lagi,” tambah Reza.

Dalam patroli, petugas dibekali speed gun untuk memantau kecepatan kendaraan. Sesuai aturan, batas kecepatan di tol ini ditetapkan maksimal 80 km/jam.

Terkait sejumlah kecelakaan yang terjadi di ruas tol Padang–Sicincin, Reza menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan kecelakaan tunggal dan bukan karena minimnya rambu lalu lintas.

“Penyebab kecelakaan lebih kepada faktor kendaraan atau pengemudi. Sebelum beroperasi, tol ini telah melalui Uji Laik Fungsi (ULF) dan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) dari Kementerian PUPR pada 30 April lalu,” jelasnya.

Adapun tarif Tol Padang–Sicincin yang mulai diberlakukan mengacu pada Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPTS/M/2025. Rincian tarif adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp50.500
  • Golongan II & III: Rp75.500
  • Golongan IV & V: Rp100.500

Tarif berlaku untuk perjalanan dari Kota Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.

Secara terpisah, Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya, Bromo Waluko Utomo, menyebutkan bahwa besaran tarif telah melalui kajian dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR. (rdr/ant)