Karhutla berskala besar ini telah melanda 10 kecamatan dan 22 nagari, di antaranya Kecamatan Harau, Pangkalan Koto Baru, Mungka, Suliki, Akabiluru, Guguak, Luak, dan lainnya.
Luas lahan yang terbakar mencapai 864,87 hektare, dengan wilayah terdampak terparah berada di Kecamatan Pangkalan Koto Baru (500 hektare) dan Kecamatan Harau (227,48 hektare).
Selain itu, dilaporkan pula satu unit kandang beserta ternak ayam turut terbakar. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiil cukup besar dan mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota mengerahkan seluruh kapasitas yang tersedia bersama TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, UPT KPHL Provinsi Sumbar, PMI, relawan masyarakat, serta Tim Manggala Agni.
Upaya pemadaman dilakukan menggunakan mobil tangki air, kendaraan operasional, dan ambulans, dengan dukungan bantuan dari BPBD Provinsi Sumbar.
Sebagian titik api telah berhasil dikendalikan, namun api masih aktif di Nagari Tarantang, Kecamatan Harau, dan berpotensi menjalar ke permukiman, sehingga menjadi fokus utama penanganan oleh petugas gabungan.
Namun, upaya penanganan menghadapi berbagai kendala di lapangan, seperti angin kencang yang mempercepat penyebaran api, topografi terjal yang menyulitkan akses ke lokasi kebakaran, serta keterbatasan pasokan air akibat kekeringan berkepanjangan.
Menyikapi kondisi ini, Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla selama 14 hari, terhitung sejak 17 hingga 30 Juli 2025, melalui SK No. 300.2.3/156/BUP-LK/VII/2025. BPBD setempat juga telah mengajukan permintaan tambahan mobil tangki ke BPBD Provinsi, permintaan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca, serta peralatan pemadaman ke BNPB di Jakarta.
Melihat situasi yang masih berlangsung di berbagai wilayah, BNPB mengimbau seluruh pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla, terutama di wilayah yang tengah dilanda musim kemarau panjang.
“Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran terbuka dalam bentuk apa pun, termasuk untuk pembukaan lahan atau pembersihan kebun.”
“Apabila ditemukan asap, api, atau gejala karhutla lainnya, segera laporkan kepada BPBD atau perangkat desa setempat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Abdul Muhari, Ph.D, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB . (rdr)

















