Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Solok menerima penghargaan sebagai Pemda tercepat dalam mendorong pengurusan badan hukum KMP di tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Ahpi menjelaskan, pembentukan koperasi tersebut dilakukan secara maraton dalam rentang waktu 21 April hingga 9 Mei 2025, dengan rata-rata pembentukan lima koperasi per hari. Pemerintah berhasil membentuk 74 KMP di seluruh nagari yang ada sebelum tenggat 30 Mei 2025, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
“Semoga keberadaan koperasi ini mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di desa,” harapnya. (rdr/ant)

















