JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam kerangka kerja sama perdagangan digital hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi maupun data strategis milik negara.
“Transfer data yang dimaksud dalam Joint Statement Indonesia-AS hanya meliputi data komersial. Data personal dan data strategis tetap dilindungi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, di Jakarta, Rabu (24/7).
Ia menjelaskan, data pribadi seperti nama, usia, dan nomor telepon tidak termasuk dalam kesepakatan tersebut. Data yang boleh ditransfer mencakup informasi bisnis, seperti data penjualan atau hasil riset lapangan yang dikumpulkan perusahaan dan bank untuk kepentingan analisis usaha.
“Contohnya, data penjualan di satu wilayah yang diproses untuk kebutuhan bisnis. Itu tergolong data komersial,” jelas Haryo.
Soal teknis pelaksanaan pemindahan data lintas negara, Haryo menyebut hal itu akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai kementerian teknis.
“Komdigi menjadi kementerian yang memimpin penyusunan aturan teknis,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia dan AS menyepakati kerangka Agreement on Reciprocal Trade untuk memperkuat kerja sama ekonomi, termasuk penghapusan hambatan perdagangan digital.
Salah satu poin penting adalah komitmen Indonesia untuk mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai. Hal ini membuka ruang bagi pemindahan data lintas batas secara lebih leluasa.
Kesepakatan ini disebut sebagai langkah yang telah lama ditunggu oleh pelaku usaha digital di AS. (rdr/ant)






