PADANG PARIAMAN

Bupati Padang Pariaman Ancam Copot Kepsek yang masih Lakukan Pungli

1
×

Bupati Padang Pariaman Ancam Copot Kepsek yang masih Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
Bupati Padang Pariaman, Sumbar John Kenedy Azis. Antara/HO-Diskominfo Padang Pariaman

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan memberi sanksi tegas kepada kepala SD dan SMP negeri yang masih melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.

“Jika saya masih mendengar praktik pungli, kepala sekolahnya akan langsung saya copot. Bahkan jika masuk ke ranah hukum, kami tidak akan ikut campur,” tegas Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, di Parik Malintang, Rabu (24/7).

Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya kasus seorang siswa di Kecamatan Batang Anai yang disebut-sebut tidak diterima masuk SMPN 1 Batang Anai karena belum membayar seragam seharga Rp950 ribu.

Bupati menegaskan bahwa tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Siswa diperbolehkan membeli seragam di luar, asalkan sesuai dengan ketentuan sekolah. Ia juga memerintahkan agar pihak sekolah mengembalikan pungutan yang sudah terlanjur diterima.

“Kalau beli di koperasi sekolah silakan, di luar juga boleh. Tidak ada pemaksaan. Ini berlaku tidak hanya untuk tahun ini, tapi juga ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab saat ini sedang menyiapkan program pembagian seragam gratis bagi siswa baru. Seragam putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP akan diberikan setelah pendataan selesai.

“Selama baju belum disalurkan, sekolah harus mentoleransi siswa yang belum memiliki seragam,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Dedi Spendri, menjelaskan bahwa kasus di Batang Anai hanya kesalahpahaman.

Menurutnya, orang tua siswa hanya mampu membayar Rp300 ribu dari total Rp950 ribu untuk seragam, dan meminta pelunasan secara cicil. Pihak sekolah meminta mereka kembali beberapa hari kemudian sambil membawa anaknya untuk mulai belajar.

Namun, orang tua murid tidak datang kembali karena mengira permohonan cicilan ditolak, lalu mengembalikan uang pinjaman Rp300 ribu tersebut. (rdr/ant)