PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan memberi sanksi tegas kepada kepala SD dan SMP negeri yang masih melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.
“Jika saya masih mendengar praktik pungli, kepala sekolahnya akan langsung saya copot. Bahkan jika masuk ke ranah hukum, kami tidak akan ikut campur,” tegas Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, di Parik Malintang, Rabu (24/7).
Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya kasus seorang siswa di Kecamatan Batang Anai yang disebut-sebut tidak diterima masuk SMPN 1 Batang Anai karena belum membayar seragam seharga Rp950 ribu.
Bupati menegaskan bahwa tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah. Siswa diperbolehkan membeli seragam di luar, asalkan sesuai dengan ketentuan sekolah. Ia juga memerintahkan agar pihak sekolah mengembalikan pungutan yang sudah terlanjur diterima.
“Kalau beli di koperasi sekolah silakan, di luar juga boleh. Tidak ada pemaksaan. Ini berlaku tidak hanya untuk tahun ini, tapi juga ke depan,” ujarnya.

















