Ia menambahkan dana pembentukan akta notaris itu dialokasikan melalui dana desa di daerah itu sekitar tiga persen dari dana desa
Ini sesuai dengan aturan yang ada dan pembentukan akta notaris tersebut merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana desa tahap dua, sehingga pengurusan akta kelahiran cepat selesai.
“Bagi nagari atau desa belum selesai pengurusan akta notaris, maka dana desa tahap dua tidak bisa cair,” katanya.
Ia mengakui saat ini Koperasi Merah Putih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait mekanisme usahanya.
Ada tujuh usaha dalam koperasi tersebut yakni, sembako, kantor koperasi, klinik desa, apotik desa, unit simpan pinjam, logistik dan cold storage atau penyimpan dingin. (rdr/ant)

















