“Pemeriksaan terhadap paspor dan dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menunjukkan seluruh wisatawan memiliki status legal dan tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan keimigrasian,” papar Ricky.
Meski hasil operasi tidak menemukan indikasi pelanggaran, tim imigrasi tetap melakukan edukasi kepada para wisatawan mengenai peraturan yang berlaku di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1994.
Para wisatawan diberikan pengarahan untuk mematuhi regulasi keimigrasian dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak keamanan serta ketertiban masyarakat.
Selain itu, mereka juga diingatkan untuk tidak menyalahgunakan izin tinggal yang telah diperoleh selama berada di wilayah Indonesia.
Sejauh ini, Nias Selatan sebagai salah satu daerah wisata unggulan di Sumatera Utara dan terus mengalami peningkatan kunjungan wisatawan internasional.
“Kami dari keimigrasian selalu komitmen dalam menjaga pengawasan orang asing sekaligus mendukung perkembangan industri pariwisata,” tutup Guna. (rdr/tanhar)

















