Sebuah lembaga swadaya masyarakat juga telah mengumpulkan dana untuk membantu pembayaran seragam siswa tersebut.
Pemkab juga telah mengeluarkan edaran agar siswa baru SD dan SMP negeri tetap dapat bersekolah meski belum memiliki seragam, sambil menunggu pengadaan seragam baru yang sedang diproses.
Mengenai penjualan seragam, pihak sekolah menyediakan koperasi dengan berbagai jenis seragam dan atribut. Namun, siswa diperbolehkan membeli seragam dari luar koperasi selama sesuai dengan atribut sekolah, bahkan dianjurkan menggunakan seragam bekas yang masih layak pakai. (rdr/ant)

















