Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025, petugas Satlantas telah melakukan penindakan di sejumlah titik, seperti depan Kantor Bupati Pasaman Barat di Kecamatan Pasaman dan di jalan lintas Kecamatan Kinali.
Hasilnya, sebanyak 76 berkas tilang dikeluarkan, terdiri dari 19 unit kendaraan roda dua, 6 berkas pelanggaran SIM (SIM A: 2, SIM C: 3, SIM B1: 1), 51 berkas pelanggaran STNK, dan 2 berkas teguran.
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, AKP Rina Aryanti, mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta mematuhi aturan keselamatan berkendara.
“Pengendara roda dua wajib memakai helm, sedangkan pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk pengaman. Ingat, utamakan keselamatan daripada kecepatan, karena keluarga Anda menanti di rumah,” pesannya.
Operasi Patuh Singgalang 2025 di wilayah Pasaman Barat dilaksanakan selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. (rdr/ant)

















