JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan siap menindak tegas perusahaan pemegang konsesi yang lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul lonjakan titik api di Provinsi Riau dalam sepekan terakhir.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, sejumlah perusahaan telah diproses untuk sanksi administratif karena tidak menjalankan kewajiban mitigasi di lahan konsesi mereka.
“Kami telah bertemu langsung dengan perusahaan seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III untuk memastikan mereka membangun sekat kanal, menyiapkan alat pemadam, serta rutin melakukan patroli lapangan,” ujar Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).
Hanif menekankan bahwa masih banyak perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab ekologis, meskipun beroperasi di kawasan gambut yang sangat rawan terbakar.

















