JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu ditunda.
Semula, Jokowi dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025), namun ditunda karena alasan kesehatan.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang masih dalam masa observasi dokter, kami memohon penundaan,” ujar pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, Selasa (22/7).
Menurut Rivai, pihaknya telah mengusulkan dua opsi kepada penyidik, yakni menunggu persetujuan dokter atau pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi, sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.
“Kami masih menunggu jawaban atas permohonan itu, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada kejelasan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Setelah gelar perkara, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan yang diproses, sementara dua lainnya dicabut.
Kasus serupa juga sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun, setelah penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan identik dengan pembanding.
Laporan tersebut kemudian dihentikan, meski pihak pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), tetap meminta gelar perkara khusus. (rdr/dtk)

















