BERITA

16 Tersangka Pembakar Hutan Ditetapkan di Riau, BNPB: Penegakan Hukum Jalan Terus

0
×

16 Tersangka Pembakar Hutan Ditetapkan di Riau, BNPB: Penegakan Hukum Jalan Terus

Sebarkan artikel ini
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (21/7/2025) ANTARA/HO-BNPB

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sepanjang tahun 2025.

Kepala BNPB, Suharyanto, menegaskan bahwa penanganan karhutla tak hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi juga pada penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

“Satgas hukum sudah bergerak. Ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 11 kasus sedang dalam tahap penyidikan,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, pembakaran lahan secara ilegal menjadi penyebab utama munculnya titik-titik api yang meluas ke kawasan gambut dan hutan produksi. Oleh karena itu, pendekatan hukum menjadi langkah strategis untuk memberikan efek jera.

“Pengendalian karhutla tidak semata-mata soal pemadaman. Semua indikasi pembakaran disengaja harus diproses secara hukum,” tegasnya.

BNPB mencatat, hingga pertengahan Juli 2025, karhutla telah melanda 12 kabupaten/kota di Riau. Luasan lahan terbakar tertinggi terjadi di Kabupaten Kampar dan Bengkalis, yang masing-masing melampaui 100 hektare.

Sementara di Kabupaten Rokan Hilir, Siak, dan Indragiri Hilir, luas lahan terbakar tercatat lebih dari 50 hektare. Di Kota Pekanbaru, lahan terbakar mencapai 21,08 hektare, atau bertambah 6 hektare dari pekan sebelumnya. Sejumlah titik api masih aktif hingga hari ini.

Untuk mempercepat proses pemadaman dan mencegah kabut asap meluas, BNPB juga menerapkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) tahap ketiga guna memicu hujan di wilayah rawan.

“BNPB terus berkoordinasi dengan Polda Riau, TNI, dan Satgas Karhutla untuk menindak tegas pelaku, sekaligus mengawal pembuktian di lapangan,” imbuh Suharyanto. (rdr/ant)