“Persetujuan penggunaan kawasan hutan atas nama Kementerian PUPR sudah diterbitkan melalui PPKH Nomor 366 Tahun 2025, tertanggal 30 Juni 2025,” jelasnya.
Desain proyek flyover juga mempertimbangkan aspek topografi dan potensi bencana alam. Mengingat kondisi geografis Sitinjau Lauik yang rawan longsor, proses perencanaan dilakukan berdasarkan observasi langsung di lapangan.
“Desain pembangunan telah disusun dengan memperhatikan aspek topografi agar aman dari risiko longsor dan bencana lainnya,” ujarnya.
Untuk saat ini, belum ada rencana pengalihan atau penutupan jalan di jalur Sitinjau Lauik. Namun, apabila diperlukan di kemudian hari, keputusan tersebut akan diambil melalui kajian teknis dan koordinasi dengan pihak terkait. (rdr/ant)

















