“Saya melaporkan ini sebagai dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Semua bukti sudah saya serahkan ke polisi,” tegasnya.
Pendamping hukum, Sabar Ruddin, menyebutkan bahwa kasus ini bukanlah yang pertama. Diduga, W juga merekrut jamaah lain menggunakan nama agen travel berbeda.
“Ada pola penipuan yang sama. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak ada korban selanjutnya,” ujarnya.
KRPK bersama mahasiswa hukum berkomitmen mengawal proses hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok ibadah. (rdr/ant)

















