SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan agar pengelola SPBU hanya mengisi BBM subsidi sesuai kode barcode yang terdaftar pada nomor polisi kendaraan.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan bahwa satu kode barcode hanya boleh digunakan untuk satu kendaraan yang terdaftar. Namun, banyak pengendara yang memakai barcode kendaraan lain sehingga melanggar aturan.
“Kami ingatkan pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM subsidi dengan barcode yang tidak sesuai kendaraan,” tegas AKBP Agung.

















