PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Macan Merapi Satreskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat menangkap tersangka pelaku tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (18/7/2025).
Penangkapan terduga pencabulan di dalam angkot tersebut di tangkap tim Macan Marapi di kota Padang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim, Iptu Ary Andre menyebutkan penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Macan Marapi Sat Reskrim Polres Padang Panjang, menerima laporan, pelaku RS (24) yang bekerja sebagai sopir angkot, sedang berada di sebuah parkiran di Jalan Muaro Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
“Tersangka berhasil diamankan berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Padang Panjang. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,” kata Iptu Ary Andre , Minggu.
Menurut Ary Andre, dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban AP (17) yang tergolong di bawah umur.
“Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Padang Panjang serta layanan trauma healing dari pihak terkait,” jelasnya.

















