“Proses yang cepat dan lancar ini menunjukkan bahwa persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD sudah sejalan dan seirama,” tambahnya.
Substansi dari KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025, lanjutnya, merupakan refleksi dari kebijakan prioritas pembangunan daerah yang mengacu pada sasaran strategis dalam dokumen RPD Kota Pariaman Tahun 2024–2026 serta visi-misi pembangunan Kota Pariaman Tahun 2025–2030.
Dokumen ini sekaligus menjadi jembatan antara proses perencanaan dan penganggaran, serta pedoman utama dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2025 mendatang. (rdr/rudi)

















