Pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan loker khusus untuk menyimpan HP selama jam sekolah. Selain itu, sekolah harus menetapkan nomor kontak guru piket untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua.
Edaran tersebut juga meminta sekolah mensosialisasikan kebijakan ini kepada wali murid, komite sekolah, serta mencantumkannya dalam tata tertib resmi sekolah.
“Pengawas satuan pendidikan diminta aktif melakukan monitoring dan evaluasi agar aturan ini berjalan efektif dan konsisten,” tutup Bupati. (rdr/ant)
Halaman 2 dari 2




















