LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, resmi menerbitkan surat edaran pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan satuan pendidikan dasar dan menengah. Edaran ini dikeluarkan pada Kamis (17/7) dengan tujuan mengarahkan pemanfaatan teknologi secara tepat dalam dunia pendidikan.
Surat edaran bernomor 420/1201/SE/DISDIK/2025 itu diteken langsung oleh Bupati Pasaman, Welly Suhery.
“Teknologi informasi memang berkontribusi positif terhadap mutu pendidikan jika dimanfaatkan dengan tepat. Namun jika tidak efektif dan efisien, justru bisa merusak karakter siswa,” ujar Welly Suhery.
Melalui edaran tersebut, guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan atau menggunakan HP saat berada di lingkungan sekolah. Sementara siswa juga tidak diperbolehkan membawa HP ke sekolah, kecuali dalam kondisi khusus dengan seizin guru, dan hanya untuk keperluan pembelajaran di bawah pengawasan.
Pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan loker khusus untuk menyimpan HP selama jam sekolah. Selain itu, sekolah harus menetapkan nomor kontak guru piket untuk keperluan komunikasi darurat dengan orang tua.
Edaran tersebut juga meminta sekolah mensosialisasikan kebijakan ini kepada wali murid, komite sekolah, serta mencantumkannya dalam tata tertib resmi sekolah.
“Pengawas satuan pendidikan diminta aktif melakukan monitoring dan evaluasi agar aturan ini berjalan efektif dan konsisten,” tutup Bupati. (rdr/ant)






