PASAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satrenarkoba Polres Pasaman melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja pada saat melakukan pengejaran di Jalan Lintas Rao–Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-taruang, Kecamatan Rao pada Rabu (16/7) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat.
Dilaporkan ada dua orang yang dicurigai akan menjemput narkotika jenis ganja ke daerah Rao untuk dibawa ke daerah Rokan Hulu, Riau dengan menggunakan mobil merk Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK.
Mendapati informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi bahwa mobil merk Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK.
“Mobil itu diketahui sudah berada di daerah Rao. Sekitar pukul 21.00 WIB, mobil tersebut terlihat melintas melewati Pasar Rao menuju arah Panti,” ujar Kapolres.

















