Ia menyampaikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang memiliki catatan pembelian merupakan yang kedua kalinya ditangani oleh Polres Pariaman.
“Awal 2025 kami juga menemukan tersangka yang memiliki catatan pembukuan pembelian seperti HN,” katanya.
Ia mengungkapkan pihaknya telah lama mencurigai pelaku dan mengintai aktivitasnya hingga akhirnya menangkapnya di rumah kontrakannya di Desa Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah pada Senin (14/7).
Ia mengatakan saat penangkapan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah paket sabu siap edar baik ukuran kecil dan sedang, timbangan digital, uang tunai, serta buku yang berisi daftar pembeli dan nominal uang pembelian.
Saat penangkapan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum dalam kasus narkotika ini, lanjutnya berupaya tidak kooperatif sehingga dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakannya hingga ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.
Ia menyebutkan Polres Pariaman menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia menambahkan dengan adanya penangkapan terhadap HN tersebut maka setidaknya jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Polres Pariaman hingga pertengahan bulan ini telah mencapai 38 kasus. (rdr/ant)

















