PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Pariaman menangkap warga setempat dengan inisial HN (31) karena menjadi tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 12 gram dan memiliki pembukuan pembelian barang haram tersebut yang lengkap.
“Saat penggeledahan kami menemukan buku catatan yang berisi nama-nama pembeli, berapa paket yang dibeli, dan tarif harganya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kota Pariaman, Iptu Darmawan saat jumpa pers di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan kepolisian setempat akan menindaklanjuti pembeli narkotika tersebut melalui HN berdasarkan catatan yang telah dibuat tersangka guna memutuskan mata rantai penjualan barang haram itu di Pariaman.
Hal tersebut, lanjutnya karena biasanya seorang pengedar nakortika berawal dari pengguna sehingga pihaknya akan memantau warga yang identitasnya terdapat dalam catatan pembelian itu.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya alasan dirinya membuat catatan pembelian guna mengetahui besaran keuntungan dan pertanggung jawaban kepada bos-nya yang komunikasinya selama ini hanya melalui telepon.
“Bos atau pemasok barang haram ini menggunakan indentitas samaran, jadi sulit untuk mengungkapnya,” katanya.
Bahkan, lanjutnya berdasarkan keterangan tersangka pemasok sabu berasal dari Sumatera Utara dan melakukan transaksi dengan cara membuang barang haram itu di sebuah lokasi yang telah ditentukan di Pariaman.
















