3. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
4. Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
5. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pariaman 2025–2055
Kelima Ranperda ini dinilai strategis karena menyentuh sektor pembangunan jangka panjang, industri, hak kelompok rentan, hingga lingkungan hidup.
Mulyadi berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan hukum daerah yang visioner serta inklusif. (rdr/rudi)

















