PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, yang digelar di Aula Sidang Utama DPRD, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu sore (16/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Koramil 01 Pariaman Mayor Inf Joni Efendi, Ketua Bawaslu Riswan, perwakilan BUMN, jajaran pejabat pemkot, dan ASN.
“Hari ini kami menyampaikan lima usulan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif dengan sebaik-baiknya, sehingga nantinya dapat melahirkan Peraturan Daerah yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Mulyadi dalam sambutannya.
Lima ranperda yang diajukan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pariaman 2025–2029
2. Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman 2024–2044
3. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
4. Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
5. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pariaman 2025–2055
Kelima Ranperda ini dinilai strategis karena menyentuh sektor pembangunan jangka panjang, industri, hak kelompok rentan, hingga lingkungan hidup.
Mulyadi berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan hukum daerah yang visioner serta inklusif. (rdr/rudi)






