Jika ditemukan pelanggaran, Telkomsel akan menjatuhkan sanksi sesuai perjanjian kerja sama (PKS), mulai dari surat peringatan hingga pemutusan kerja sama.
“Kami punya sistem monitoring performa mitra. Jika ada pelanggaran, kami kirim surat peringatan sesuai prosedur,” tambah Saki.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan tiga kartu SIM per NIK merupakan langkah untuk menekan panggilan spam dan penyalahgunaan data.
“Kami ingin memastikan aturan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna. Operator wajib melakukan pemutakhiran data,” kata Meutya.
Pemerintah juga mendorong transisi ke eSIM, yang dinilai lebih aman karena menggunakan verifikasi biometrik untuk mencocokkan data pengguna dengan NIK. (rdr/ant)

















