JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Telkomsel menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan kartu SIM, termasuk ketentuan maksimal tiga nomor per operator untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Vice President Corporate Communications & CSR Telkomsel, Saki H. Bramono, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari pemerintah, namun menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung regulasi yang berlaku.
“Telkomsel selalu patuh terhadap aturan penggunaan NIK. Kami mengikuti semua regulasi yang ditetapkan Kemkomdigi, demi memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” ujar Saki saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Telkomsel juga terus mengawasi mitra distributor dan reseller agar tidak melakukan penjualan atau aktivasi kartu SIM di luar ketentuan. Seluruh mitra bisnis telah diberikan pedoman aktivasi yang sesuai aturan.
“Kami tidak pernah menginstruksikan aktivasi di luar ketentuan. Semua mitra kami wajib mengikuti panduan resmi,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Telkomsel akan menjatuhkan sanksi sesuai perjanjian kerja sama (PKS), mulai dari surat peringatan hingga pemutusan kerja sama.
“Kami punya sistem monitoring performa mitra. Jika ada pelanggaran, kami kirim surat peringatan sesuai prosedur,” tambah Saki.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan tiga kartu SIM per NIK merupakan langkah untuk menekan panggilan spam dan penyalahgunaan data.
“Kami ingin memastikan aturan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna. Operator wajib melakukan pemutakhiran data,” kata Meutya.
Pemerintah juga mendorong transisi ke eSIM, yang dinilai lebih aman karena menggunakan verifikasi biometrik untuk mencocokkan data pengguna dengan NIK. (rdr/ant)






