JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Telkomsel menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan kartu SIM, termasuk ketentuan maksimal tiga nomor per operator untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Vice President Corporate Communications & CSR Telkomsel, Saki H. Bramono, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari pemerintah, namun menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung regulasi yang berlaku.
“Telkomsel selalu patuh terhadap aturan penggunaan NIK. Kami mengikuti semua regulasi yang ditetapkan Kemkomdigi, demi memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” ujar Saki saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Telkomsel juga terus mengawasi mitra distributor dan reseller agar tidak melakukan penjualan atau aktivasi kartu SIM di luar ketentuan. Seluruh mitra bisnis telah diberikan pedoman aktivasi yang sesuai aturan.
“Kami tidak pernah menginstruksikan aktivasi di luar ketentuan. Semua mitra kami wajib mengikuti panduan resmi,” tegasnya.

















