Berdasarkan temuan tersebut, DPMPTSP mengeluarkan surat sanksi tertulis pertama dan terakhir pada 24 April 2025. Selanjutnya, pada 16 Mei 2025, dilakukan rapat koordinasi dan inspeksi lapangan bersama DLH, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Satpol PP yang dipimpin oleh Asisten II.
“Kami juga sudah melakukan pembinaan secara langsung di lapangan, menyampaikan secara rinci apa saja yang harus diperbaiki. Tapi sampai sekarang tidak ada satupun yang dilaksanakan. Artinya, ini bentuk pengabaian,” tegas Dafril saat memberikan keterangan kepada media, Senin (14/7/2025).
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan, DPMPTSP akhirnya menerbitkan surat pemberhentian sementara operasional, kecuali untuk kegiatan perbaikan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis terkait.
“Prinsipnya, kami menjalankan hasil rekomendasi dari rapat bersama dengan dinas teknis. Perusahaan diberi sanksi pemberhentian sementara dan akan dilakukan evaluasi kembali setelah 30 hari. Jika tidak ada perubahan atau perbaikan, maka akan menutup total kegiatan usaha mereka,” pungkasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Gunungsitoli, Roy Purnama membenarkan bahwa PT ABA ditutup sementara sesuai dengan sanksi yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
“PT ABA ditutup sementara, dikarenakan dari hasil beberapa kali monitoring instansi teknik dari DPMPTSP, DLH dan Bagian Perekonomian Setda Kota Gunungsitoli. Mereka berkesimpulan bahwa PT ABA belum memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Tim Teknis,” terang Roy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (12/7/2025).
Roy juga menegaskan bahwa Satpol PP hanya menjalankan tugas penindakan. Untuk penjelasan lebih rinci mengenai syarat teknis, ia menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup atau DPMPTSP.
Di depan kantor perusahaan, Satpol PP memasang pengumuman resmi yang menegaskan bahwa pihak pengelola wajib memenuhi seluruh kewajiban, tanggung jawab, dan persyaratan hukum lainnya paling lambat dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya Berita Acara Rekomendasi Sanksi Nomor 500.16/807/BA/DPMTSP/2025 tanggal 19 Juni 2025. (rdr/tanhar)

















