BERITA

Pemko Gunungsitoli Tutup Sementara Perusahaan Reparasi Tabung Gas PT ABA

1
×

Pemko Gunungsitoli Tutup Sementara Perusahaan Reparasi Tabung Gas PT ABA

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli adalah Dafril Hulu, SE. (Radarsumbar/Putra)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Pemko Gunungsitoli menghentikan operasional PT Amanah Berkah Anugrah (ABA) mulai 2 Juli 2025 karena melanggar ketentuan administratif dan mencemari lingkungan sekitar.

Perusahaan reparasi tabung gas yang berlokasi di Jalan Pelud Binaka Km. 17, Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi ini terkena sanksi tegas setelah berulang kali mengabaikan peringatan pemerintah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli menyegel kantor PT ABA berdasarkan surat Lembaga Online Single Submission (OSS) tertanggal 2 Juli 2025 nomor SNK‑20250702105017465780. Sanksi tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan usaha bengkel pemeliharaan tabung gas LPG 3 kg milik perusahaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli, Dafril Hulu menjelaskan bahwa PT ABA telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terdaftar melalui sistem OSS sejak tahun 2020. Namun, berbagai masalah mulai terungkap saat DPMPTSP melakukan pengawasan rutin pada 15 Oktober 2024.

“Pengawasan ini menyasar PT ABA dan perusahaan lain berdasarkan tingkat risikonya. PT ABA masuk dalam kategori berisiko menengah-tinggi. Dalam pengawasan tersebut, kami menemukan sejumlah kelemahan signifikan, baik secara administratif maupun teknis,” ungkap Dafril saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dafril menambahkan bahwa DPMPTSP memiliki kewenangan di ranah administratif, sementara aspek teknis menjadi domain perangkat daerah terkait. Langkah-langkah yang mereka ambil selalu berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis.

Tim pengawas mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada PT ABA pada 11 Oktober 2024 agar segera memenuhi seluruh regulasi dan persyaratan yang berlaku sesuai kegiatan usahanya. Namun, sejak tanggal 19 November 2024, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan apapun.

Pada 16 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengawasan insidentil dan menemukan beberapa pelanggaran lingkungan yang serius. Pelanggaran tersebut meliputi cerobong asap pengupasan cat tabung gas elpiji yang tidak sesuai ketentuan, menyebabkan asap bercampur debu menyengat dan menyebar ke area kerja serta tumbuhan sekitar.

Selain itu, air cucian tabung gas langsung dialirkan ke drainase umum tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Perusahaan juga tidak memiliki hasil uji laboratorium untuk pemenuhan baku mutu air dan emisi udara. Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 tidak memenuhi ketentuan, dan halaman belakang usaha tepat di bawah cerobong asap dipenuhi ceceran bekas cat.

Berdasarkan temuan tersebut, DPMPTSP mengeluarkan surat sanksi tertulis pertama dan terakhir pada 24 April 2025. Selanjutnya, pada 16 Mei 2025, dilakukan rapat koordinasi dan inspeksi lapangan bersama DLH, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Satpol PP yang dipimpin oleh Asisten II.

“Kami juga sudah melakukan pembinaan secara langsung di lapangan, menyampaikan secara rinci apa saja yang harus diperbaiki. Tapi sampai sekarang tidak ada satupun yang dilaksanakan. Artinya, ini bentuk pengabaian,” tegas Dafril saat memberikan keterangan kepada media, Senin (14/7/2025).

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan, DPMPTSP akhirnya menerbitkan surat pemberhentian sementara operasional, kecuali untuk kegiatan perbaikan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis terkait.

“Prinsipnya, kami menjalankan hasil rekomendasi dari rapat bersama dengan dinas teknis. Perusahaan diberi sanksi pemberhentian sementara dan akan dilakukan evaluasi kembali setelah 30 hari. Jika tidak ada perubahan atau perbaikan, maka akan menutup total kegiatan usaha mereka,” pungkasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Gunungsitoli, Roy Purnama membenarkan bahwa PT ABA ditutup sementara sesuai dengan sanksi yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

“PT ABA ditutup sementara, dikarenakan dari hasil beberapa kali monitoring instansi teknik dari DPMPTSP, DLH dan Bagian Perekonomian Setda Kota Gunungsitoli. Mereka berkesimpulan bahwa PT ABA belum memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Tim Teknis,” terang Roy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (12/7/2025).

Roy juga menegaskan bahwa Satpol PP hanya menjalankan tugas penindakan. Untuk penjelasan lebih rinci mengenai syarat teknis, ia menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup atau DPMPTSP.

Di depan kantor perusahaan, Satpol PP memasang pengumuman resmi yang menegaskan bahwa pihak pengelola wajib memenuhi seluruh kewajiban, tanggung jawab, dan persyaratan hukum lainnya paling lambat dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya Berita Acara Rekomendasi Sanksi Nomor 500.16/807/BA/DPMTSP/2025 tanggal 19 Juni 2025. (rdr/tanhar)