Pelaku berinisial RZ (40), warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung, ditangkap saat akan menjual 1,5 kilogram sisik trenggiling. RZ diketahui menggunakan akun Facebook palsu untuk menawarkan barang tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam,” kata Ade.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Agam, Ipda Riquel Mukhtadi, menyebutkan kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam.
RZ dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya. Pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ini merupakan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi pertama di wilayah Polres Agam pada tahun ini,” ujar Riquel. (rdr/ant)

















