LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat meningkatkan patroli pengawasan perdagangan satwa dilindungi di media sosial, menyusul maraknya praktik jual beli satwa secara daring.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengatakan pengawasan dilakukan melalui pengamatan harian terhadap berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
“Pengamatan ini kami lakukan setiap hari terhadap akun-akun yang dicurigai memperdagangkan satwa dilindungi,” ujarnya di Lubuk Basung, Selasa (15/7/2025).
Selain pengawasan, BKSDA juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya konservasi dan perlindungan terhadap satwa yang terancam punah.
Langkah ini diperkuat setelah keberhasilan tim gabungan BKSDA dan Polres Agam membongkar kasus perdagangan sisik trenggiling—bagian tubuh dari satwa dilindungi manis javanica—di Simpang Gudang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, pada Sabtu (28/6).
Pelaku berinisial RZ (40), warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung, ditangkap saat akan menjual 1,5 kilogram sisik trenggiling. RZ diketahui menggunakan akun Facebook palsu untuk menawarkan barang tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam,” kata Ade.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Agam, Ipda Riquel Mukhtadi, menyebutkan kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam.
RZ dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya. Pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ini merupakan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi pertama di wilayah Polres Agam pada tahun ini,” ujar Riquel. (rdr/ant)






