BISNIS

Siapkan Pemungutan PPh 22 dari Pedagang Online, Kemenkeu Beri Waktu Marketplace 2 Bulan

0
×

Siapkan Pemungutan PPh 22 dari Pedagang Online, Kemenkeu Beri Waktu Marketplace 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli dalam taklimat media di Jakarta, Senin (14/7/2025) malam. (ANTARA/Imamatul Silfia)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Keuangan memberikan waktu dua bulan kepada lokapasar (marketplace) untuk mempersiapkan sistem pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring.

Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pelaku lokapasar untuk menyosialisasikan rencana penunjukkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan memungut pajak dari para pedagang daring.

“Para pelaku lokapasar mengaku membutuhkan waktu satu hingga dua bulan untuk menyiapkan sistem mereka sebelum kebijakan ini diimplementasikan. Setelah siap, mereka akan resmi ditetapkan sebagai pemungut PPh 22 PMSE,” ujar Yoga, Selasa (15/7/2025).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa walaupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diundangkan pada 14 Juli 2025, penerapannya tidak langsung dilakukan. Pihaknya akan melakukan audiensi dengan tiap lokapasar untuk memastikan kesiapan secara bertahap dan memberikan perlakuan yang setara.

Penunjukkan lokapasar sebagai pemungut pajak akan disampaikan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

PMK 37/2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 ini mengatur pemungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang daring dalam setahun. Besaran pungutan ini terpisah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta, yang harus menyampaikan surat pernyataan omzet kepada lokapasar. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan dari pungutan ini, demikian juga dengan transaksi layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online), penjual pulsa, dan perdagangan emas. (rdr/ant)