JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Keuangan memberikan waktu dua bulan kepada lokapasar (marketplace) untuk mempersiapkan sistem pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang daring.
Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pelaku lokapasar untuk menyosialisasikan rencana penunjukkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan memungut pajak dari para pedagang daring.
“Para pelaku lokapasar mengaku membutuhkan waktu satu hingga dua bulan untuk menyiapkan sistem mereka sebelum kebijakan ini diimplementasikan. Setelah siap, mereka akan resmi ditetapkan sebagai pemungut PPh 22 PMSE,” ujar Yoga, Selasa (15/7/2025).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menambahkan bahwa walaupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diundangkan pada 14 Juli 2025, penerapannya tidak langsung dilakukan. Pihaknya akan melakukan audiensi dengan tiap lokapasar untuk memastikan kesiapan secara bertahap dan memberikan perlakuan yang setara.

















