Beberapa lokasi seperti Sitingkai Nagari Koto Rantang, Koto Tuo Nagari Simarasok, dan lainnya belum sesuai dengan tata ruang wilayah. Namun, Bupati Agam telah mengirim surat pernyataan kepada Gubernur Sumbar untuk memasukkan wilayah tersebut dalam revisi Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Tambang yang diusulkan berupa batu ganping dan sirtu.
Boy Vetris menambahkan, Agam merupakan kabupaten/kota pertama yang mengusulkan legalitas wilayah pertambangan rakyat ke pemerintah provinsi, dan saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan izin lingkungan serta kajian lingkungan hidup strategis untuk pengajuan ulang pada 2025. (rdr/ant)

















