BERITA

Waspada! Tautan Palsu Berkedok BSU Beredar, Kemnaker: Cek hanya di Situs Resmi

0
×

Waspada! Tautan Palsu Berkedok BSU Beredar, Kemnaker: Cek hanya di Situs Resmi

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga. (ANTARA/HO-Kemnaker RI)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan pihaknya menemukan indikasi phishing melalui situs tiruan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com.

“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs bsu.kemnaker.go.id. Di luar itu, dipastikan palsu dan berpotensi penipuan,” tegas Sunardi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, situs palsu tersebut dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mencuri data pribadi. Jika ada masyarakat yang menjadi korban, ia mengimbau segera melaporkan ke kepolisian karena hal tersebut merupakan tindak pidana.

Sunardi juga mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima, khususnya terkait program bantuan pemerintah.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan BSU sebesar Rp600.000, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

“Penyaluran BSU dilakukan setelah proses verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Dana disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta BSI. Untuk pekerja tanpa rekening aktif, pencairan dilakukan lewat Kantor Pos,” jelasnya.

Sunardi menegaskan kembali agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi, terutama kepada situs atau pihak tidak resmi.

“Pastikan hanya mengakses informasi melalui bsu.kemnaker.go.id dan jangan tergiur oleh iming-iming dari sumber tak terpercaya. Program ini juga tidak dipotong sepeser pun, dan ditujukan untuk pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan,” ujarnya.

Pemerintah berharap BSU tahun ini dapat meringankan beban ekonomi pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat. (rdr/ant)