Kuasa hukum korban, Martin Jaya Halawa dari Kantor Hukum MJH & Partners, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak pernah memberikan izin penggunaan identitas kepada siapapun.
Walau sebelumnya korban ada pernah bekerja sama dengan Ama Finder Waruwu dalam hal perdagangan biasa.
Korban dan terlapor sempat melakukan mediasi 10 Maret 2025 dengan didampingi kuasa hukum untuk mencari solusi penyelesaian tunggakan pajak.
Terlapor menyatakan akan membicarakan masalah tersebut terlebih dahulu saksi Finder Waruwu yang diduga memberikan identitas korban kepadanya.
Mediasi terebut tidak ada titik temu, yang kemudian berpotensi mengganggu aktivitas usaha korban, “Klien saya terganggu aktivitas dagangnya.”
“Apalagi klien saya terus didesak petugas pajak untuk membayar tunggakan yang bukan tanggung jawabnya,” ungkap Martin.
Martin menilai perbuatan yang dilakukan terlapor telah melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, Pasal 65 ayat (3) Jo. Pasal 263 KUHP.
Kantor hukumnya akan mendukung penuh Polres Nias untuk mengungkap kasus ini secara profesional. Karena perkara memanfaatkan identitas orang lain untuk menghindari kewajiban pajak merupakan kejahatan merugikan negara.
“Kami taksir kerugian negara itu mencapai miliaran dari tunggakan pajak atas dugaan penyalahgunaan identitas,” tegas Halawa. (rdr-tanhar)



![KPU Nias Sosialisasikan Pilkada 2024 di SMA Negeri 1 Botomuzoi 4 Komisioner KPU Kabupaten Nias John Apriman Mendrofa memberikan arahan edukasi kepada para siswa-siswi di SMA Negeri 1 Botomuzoi, yang merupakan pemilih pemula terkait Pemilu/Pilkada 2024. [Kariadil Harefa/Radarsumbar]](https://www.radarsumbar.com/wp-content/uploads/2024/09/sosialisasi-KPU-Kepulauan-NIas-ke-sekolah-120x86.jpeg)













