DAERAH

Transaksi Miliaran, Identitas Pedagang Nias Disalahgunakan Pengusaha Gunungsitoli Hindari Pajak

0
×

Transaksi Miliaran, Identitas Pedagang Nias Disalahgunakan Pengusaha Gunungsitoli Hindari Pajak

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sistem pajak. (dok. istimewa)
ilustrasi sistem pajak. (dok. istimewa)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Seorang pengusaha di Nias melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas dirinya yang digunakan untuk mendirikan dua perusahaan dengan tunggakan pajak puluhan juta rupiah.

Korban merupakan Faresoli Laia menemukan identitasnya digunakan tanpa sepengetahuannya untuk mendirikan PT Nusantara Jaya Material dan CV Aman Sentosa.

Polres Nias terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan lanjutan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/282/V/SPKT/POLRES NIAS/POLDASU yang dibuat 7 Mei 2025.

Peristiwa merugikan negara miliaran dengan menggunakan identitas data miliknya, bermula ketika Faresoli mendatangi Kantor Pajak Gunungsitoli Februari 2025 lalu untuk membayar pajak usaha dagang UD Rezeki yang menjual barang kelontong.

Namun, petugas pajak Sibolga menghubunginya seminggu kemudian karena pembayaran tidak sesuai dengan tagihan.

“Setelah petugas pajak mendatangi tempat usaha saya, mereka menemukan ketidaksesuaian. Saya menjual barang kelontong tetapi dalam transaksi pajak yang tertunggak adalah barang material bangunan,” jelas Faresoli dalam keterangannya, Senin 14 Juli 2025.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa kedua perusahaan tersebut tercatat melakukan transaksi senilai miliaran rupiah dari tahun 2021 hingga 2025.

Akibatnya, tunggakan pajak mencapai puluhan juta rupiah yang kini ditagihkan kepada Laia sebagai pemilik identitas yang tercatat.

Data yang diperoleh dari kantor pajak menunjukkan nama SH tercatat sebagai penanggung jawab PT Nusantara Jaya Material dan CV Aman Sentosa.

Terlapor SH merupakan pengusaha di Gunungsitoli yang memiliki Toko Surya Makmur di depan Pasar Beringin.

Kuasa hukum korban, Martin Jaya Halawa dari Kantor Hukum MJH & Partners, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak pernah memberikan izin penggunaan identitas kepada siapapun.

Walau sebelumnya korban ada pernah bekerja sama dengan Ama Finder Waruwu dalam hal perdagangan biasa.

Korban dan terlapor sempat melakukan mediasi 10 Maret 2025 dengan didampingi kuasa hukum untuk mencari solusi penyelesaian tunggakan pajak.

Terlapor menyatakan akan membicarakan masalah tersebut terlebih dahulu saksi Finder Waruwu yang diduga memberikan identitas korban kepadanya.

Mediasi terebut tidak ada titik temu, yang kemudian berpotensi mengganggu aktivitas usaha korban, “Klien saya terganggu aktivitas dagangnya.”

“Apalagi klien saya terus didesak petugas pajak untuk membayar tunggakan yang bukan tanggung jawabnya,” ungkap Martin.

Martin menilai perbuatan yang dilakukan terlapor telah melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, Pasal 65 ayat (3) Jo. Pasal 263 KUHP.

Kantor hukumnya akan mendukung penuh Polres Nias untuk mengungkap kasus ini secara profesional. Karena perkara memanfaatkan identitas orang lain untuk menghindari kewajiban pajak merupakan kejahatan merugikan negara.

“Kami taksir kerugian negara itu mencapai miliaran dari tunggakan pajak atas dugaan penyalahgunaan identitas,” tegas Halawa. (rdr-tanhar)