Menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Selanjutnya, bila kedapatan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Kabag Ops menegaskan, Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
“Maka dari itu, sebelum berkendara pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya.”
“Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” ujar Kabag Ops. (rdr)

















