Faktanya, MF sendiri yang menggadaikan sepeda motor matik miliknya senilai Rp2 juta, berikut dua unit handphone, karena kehabisan uang akibat bermain judi online. Ia mengaku membuat laporan palsu karena takut dimarahi istri.
“Pelaku merekayasa cerita agar seolah-olah menjadi korban begal, padahal barangnya ia gadaikan sendiri,” tambah Yasin.
Atas perbuatannya, MF kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu kepada pihak berwajib, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Kompol Yasin menyayangkan tindakan tersebut karena bisa menimbulkan keresahan dan mengganggu fokus aparat dalam menangani kejahatan yang sebenarnya terjadi. (rdr/ant)

















