“Khusus RPM dan M, keduanya kami rujuk ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok, untuk pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Razia ini melibatkan 24 personel gabungan dari Satpol PP, Polres Agam, dan Kodim 0304/Agam, dengan menyasar lokasi rawan pelanggaran, seperti penginapan, kafe yang menyediakan pemandu karaoke, serta tempat hiburan malam.
Ia menegaskan, operasi ini bukan semata tindakan represif, melainkan bentuk pencegahan dan edukasi terhadap aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan syariat Islam serta adat Minangkabau.
“Kami ingin mewujudkan lingkungan sosial yang kondusif dan menjauhkan generasi muda dari pengaruh negatif. Kami juga mengimbau warga agar turut menjaga ketertiban dan tidak membiarkan daerah tercoreng oleh aktivitas yang menyimpang,” ujarnya. (rdr/ant)

















