INTERNASIONAL, RADARSUMBAR.COM – Pemerintahan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberlakukan sanksi terhadap Francesca Albanese, pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah Palestina.
Tindakan ini didasari oleh laporan-laporannya yang menyoroti dugaan pelanggaran Israel terhadap warga Palestina selama konflik di Gaza.
Pengumuman sanksi tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, yang menyatakan bahwa kritik Albanese terhadap kebijakan Washington dan Israel telah melampaui batas.
“Francesca Albanese terus melontarkan tuduhan tak berdasar, termasuk menyebut Israel melakukan genosida di Gaza,” ujarnya, seperti dilansir AFP, Sabtu (12/7/2025).
Meski begitu, pemerintah AS tidak merinci bentuk sanksi yang dijatuhkan. Sementara itu, PBB telah mendesak Washington untuk membatalkan langkah tersebut. Rubio menuduh Albanese terlibat dalam kampanye politik dan ekonomi yang merugikan AS dan sekutunya.
Ia juga menyinggung ajakan Albanese agar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, sebagai salah satu dasar sanksi.
“Albanese telah memanfaatkan jabatannya untuk menyerang kepentingan kami, termasuk dengan menyeret perusahaan-perusahaan internasional, termasuk dari AS, ke dalam laporan soal konflik Gaza,” ujar Rubio, mengutip pernyataan dari Al Jazeera. Ia menegaskan, “Kampanye seperti ini tidak bisa kami toleransi.”
Francesca Albanese selama ini dikenal sebagai salah satu suara vokal dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Palestina.
Kritik tajamnya terhadap Israel membuatnya kerap mendapat tekanan, termasuk seruan dari pihak-pihak pro-Israel agar dicopot dari posisi pelapor khusus PBB.
Belum lama ini, Albanese kembali mengkritik negara-negara Eropa karena mengizinkan Netanyahu menggunakan wilayah udara mereka dalam lawatan diplomatik.
Dalam unggahan di media sosial, ia menulis, “Warga Italia, Prancis, dan Yunani berhak mengetahui bahwa keputusan politik yang bertentangan dengan hukum internasional akan berdampak buruk bagi semua pihak.”
Sanksi terhadap Albanese bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pemerintahan Trump juga menjatuhkan sanksi kepada empat hakim Mahkamah Pidana Internasional, menyusul perintah eksekutif pada Februari lalu yang menargetkan pejabat ICC karena menyelidiki tindakan Israel.
Langkah terbaru AS ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Kepala Pusat Kebijakan Internasional (CIP), Nancy Okail. Ia menilai, tindakan tersebut mencerminkan kecenderungan otoriter.
“Ketika seorang pakar PBB dijatuhi sanksi hanya karena menyuarakan keadilan, ini menunjukkan bahwa AS mulai bertindak layaknya sebuah rezim diktator,” kata Okail kepada Al Jazeera. (rdr/cnbc)

















