PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial Jep (67), seorang sopir warga Kelurahan Bukit Surungan, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Terminal Bukit Surungan.
Aksi pelaku terungkap setelah wajahnya terekam kamera pengawas (CCTV) milik Puskesmas Bukit Surungan, lokasi tempat kejadian perkara.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/68/VII/2025.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan patroli menyisir lokasi sekitar TKP. Petugas mendapati pelaku tengah mengendarai sepeda motornya di sekitar terminal. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu Ary Andre, Jumat (11/7).
Dalam pemeriksaan, Jep mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV yang terparkir di Puskesmas Bukit Surungan.
Pelaku sempat mencoba mencocokkan kunci motornya dengan kendaraan korban sekitar pukul 09.00 WIB.
Karena kunci tersebut ternyata cocok, ia kembali sekitar pukul 12.20 WIB, bertepatan dengan waktu salat Jumat, untuk melancarkan aksinya.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di kawasan Bioskop Karya, dan sempat menawarkannya kepada beberapa orang di sekitar lokasi.
Namun, tidak ada yang berminat karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.”
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Iptu Ary Andre. (rdr)

















