PADANG

Polisi Tangkap Pencuri Warung Kelontong di Padang Selatan, Pelaku Ngaku Terdesak Ekonomi

3
×

Polisi Tangkap Pencuri Warung Kelontong di Padang Selatan, Pelaku Ngaku Terdesak Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Tim Klewang tangkap pelaku pencurian di warung kelontong kawasan Padang Selatan. (dok. istimewa)
Tim Klewang tangkap pelaku pencurian di warung kelontong kawasan Padang Selatan. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (8/7/2025).

Kejadian tersebut diketahui pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB saat pemilik warung, Yuli, hendak membuka usahanya.

Dia menemukan kondisi warung dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang dagangan serta peralatan masak telah hilang.

“Sepertinya pelaku masuk saat tengah malam atau dini hari, karena warung dalam keadaan kosong. Barang yang hilang antara lain minuman kaleng, snack, roti, Pop Mie, telur, tabung gas, mixer, dan blender. Total kerugian sekitar tiga juta rupiah,” ujar Yuli.

Baca Juga  Bupati Solok Meradang Disebut Tak Patuh oleh Pejabat Pemprov Sumbar

Usai kejadian, korban langsung melaporkan pencurian tersebut ke Polresta Padang. Tidak butuh waktu lama, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada malam harinya, kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa magic com, Pop Mie, dan beberapa snack.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.

Baca Juga  Nonton Bareng Film Buya Hamka, Andre Rosiade: Jadikan Sosoknya Pemersatu Hadapi Pemilu 2024

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rdr)