Selain pemusnahan jerat, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya jerat dan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar. BKSDA juga turut mengawasi aktivitas pemikat burung yang masih ditemukan di kawasan konservasi.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah lewat sosialisasi dan pemasangan papan larangan,” ujarnya.
Edi mengingatkan bahwa tindakan perburuan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Kami harap masyarakat ikut berperan menjaga alam,” tutupnya. (rdr/ant)

















