PASAMAN

BKSDA Musnahkan Jerat Satwa di Cagar Alam Rimbo Panti, Harimau Sumatera Terancam

0
×

BKSDA Musnahkan Jerat Satwa di Cagar Alam Rimbo Panti, Harimau Sumatera Terancam

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan BKSDA Resor Pasaman, COP dan PAGARI Panti Selatan, saat memusnahkan jerat di kawasan Cagar Alam (CA) Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Kamis (10/7/2025).ANTARA/HO-BKSDA Resor Pasaman

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman memusnahkan sejumlah jerat satwa liar yang ditemukan di kawasan Cagar Alam (CA) Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

“Pemusnahan dilakukan dalam patroli rutin pada 9–10 Juli 2025. Jerat-jerat ini sangat membahayakan satwa liar,” kata Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, di Lubuk Sikaping, Jumat (11/7).

Jerat Ancam Satwa Dilindungi
Jerat tersebut umumnya dipasang oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menangkap satwa secara ilegal. Alat ini bekerja dengan menjerat bagian tubuh hewan dan berpotensi menyebabkan luka parah bahkan kematian.

“Jerat berbahaya, bisa melukai atau membunuh satwa. Ini jelas mengancam kelestarian fauna langka,” tegas Edi.

Cagar Alam Rimbo Panti merupakan habitat berbagai satwa dilindungi, termasuk:

  • Harimau Sumatera
  • Tapir
  • Beruang madu
  • Primata seperti siamang, owa, dan lutung
  • Kijang dan rusa

Patroli ini dilakukan bersama Centre for Orangutan Protection (COP) dan komunitas lokal Patroli Anak Nagari (PAGARI) Panti Selatan.

Selain pemusnahan jerat, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya jerat dan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar. BKSDA juga turut mengawasi aktivitas pemikat burung yang masih ditemukan di kawasan konservasi.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah lewat sosialisasi dan pemasangan papan larangan,” ujarnya.

Edi mengingatkan bahwa tindakan perburuan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Kami harap masyarakat ikut berperan menjaga alam,” tutupnya. (rdr/ant)