SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Februari hingga Juni 2025.
“Pemusnahan ini berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, di Simpang Empat, Kamis (10/7).
Dari total 49 perkara tersebut, terdiri dari tujuh jenis tindak pidana, yakni narkotika, pencabulan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, perkebunan, dan perjudian.
Perkara narkotika menjadi kasus terbanyak, yakni 19 perkara, dengan barang bukti berupa:
- Ganja: 3.186,243 gram
- Sabu: 127,32 gram
Selain itu, terdapat:
- 9 perkara pencurian
- 6 perkara pencabulan
- 4 perkara penganiayaan
- 1 perkara penggelapan
- 1 perkara terkait perkebunan
- 9 perkara perjudian
M. Yusuf Putra menyoroti masih maraknya penyalahgunaan narkoba sebagai indikator lemahnya peran keluarga dan masyarakat dalam pencegahan.
“Keluarga adalah benteng utama. Tapi ketika keluarga gagal, masyarakat pun sering bersikap cuek. Ini menjadi masalah serius,” ungkapnya.

















