Ia mengaku sempat meminta pertanggung jawaban dari klinik terkait kondisi anaknya. Namun, tanggapan dari klinik tak seperti yang dia harapkan. Upaya mediasi beberapa kali dilakukan, tetapi tak menghasilkan titik temu.
“Saya sudah coba minta pertanggung jawaban ke klinik dan sudah tigak kali bertemu. Saya hanya dikasih uang Rp300 ribu pertamanya. Kemudian, setiap sebulan juga dikasih Rp200 ribu,” sebut Nurhasni.
Tak puas dengan apa yang telah diderita anaknya, Nurhasni kembali memintai pertanggung jawaban kepada klinik, tapi di tengah jalan klinik justru memutus hubungan komunikasi dengannya. “Di tengah jalan nomor saya malah diblokir. Sejak saat itu klinik tidak pernah lagi kasih uang,” tuturnya.
Nurhasni lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Pariaman. Ia berharap kasus itu menemukan titik terang. Tapi tanpa disangka, proses penyelidikannya malah dihentikan oleh kepolisian. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 28 Mei 2025 yang diterima Nurhasni, disebutkan penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Nurhasni menegaskan hanya menuntut keadilan bagi anaknya. Dan mendorong agar penyelidikan kasus ini kembali dilanjutkan. “Saya berdoa, cukup sehatkan saja anak kami ini. Hidup saya serasa hampa, anak cuma seorang, tapi kondisinya seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Hengki hanya berharap bisa melihat kembali agar dia bisa membantu ibunya untuk meringankan beban keluarga. “Saya hanya punya satu harapan, bahagiakan ibu saya. Tapi mata kini tidak melihat lagi,” katanya.
Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Zulkifli mengatakan, Andre Rosiade sengaja meminta timnya untuk menyerahkan santunan kepada Hengki karena peduli dengan kasus yang menimpanya saat ini. Ia berharap, bantuan ini bisa dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. “Pak Andre menyuruh kami mengirimkan santunan untuk Hengki sebesar Rp10 juta. Semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk keperluan pengobatan Hengki,” kata Zulkifli.
Terpisah, drg. Rini Susilawati Risman yang merupakan dokter ASIR Dental Care membantah melakukan mal praktik yang membuat mata pasiennya buta. Menurutnya prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) kedokteran gigi.
“Kasus ini sebenarnya sudah digelar di Polres Pariaman di bulan Februari 2025. Perkaranya sudah selesai di bulan kemarin. Saya dinyatakan Alhamdulillah tidak bersalah dan tidak malpraktik dan tidak menyebabkan mata saudara Hengki ini buta,” katanya di Kabar Utama Pagi TVOne, Kamis (10/7/2025).
Drg. Rini juga menyampaikan proses pencabutan gigi yang menyebabkan pasien buta belum pernah terjadi. Ia menegaskan, itu cuma merupakan mitos karena dalam ilmu kedokteran gigi tidak ada kaitan saraf gigi dengan saraf mata. (rdr)

















