Proposal tersebut kemudian diajukan ke lembaga pembiayaan seperti perbankan untuk mendapatkan pendanaan.
“(Proposal) itu lalu diajukan ke perbankan, dan perbankan akan membiayai sekian,” katanya.
Budi Arie menegaskan bahwa program ini bukan program bantuan langsung tunai, melainkan bagian dari program pemberdayaan masyarakat.
“Bukan main duit dikasih begitu saja. Ini program pemberdayaan. Bagaimana masyarakat Indonesia pola pikirnya diubah. Ini perubahan,” tegasnya.
Berdasarkan data per Rabu (10/7), sudah 80.560 desa dan kelurahan yang membentuk Kopdes Merah Putih melalui mekanisme musyawarah desa khusus (musdesus). Dari jumlah tersebut, lebih dari 77 ribu koperasi telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pembiayaan operasional Kopdes Merah Putih akan berasal dari empat sumber utama, yakni:
- Bank-bank Himbara
- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Untuk memperkuat payung hukum pembiayaan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam waktu dekat, yang akan menjadi dasar bagi Himbara dan lembaga keuangan lain dalam mendukung program ini. (rdr/ant)





















