JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, sebagai model regulasi global untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pengumuman ini disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunications Union (ITU), Doreen Bogdan-Martin, di Jenewa, Swiss, Rabu (9/7/2025).
“PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak secara daring demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” ujar Menkomdigi Meutya.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menegaskan dukungan Indonesia terhadap keberadaan kantor perwakilan ITU di Jakarta, yang dinilai sebagai bentuk kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai pusat pelaksanaan program-program ITU di Asia Tenggara.
“Perwakilan ITU di Jakarta telah memfasilitasi berbagai program berdampak luas di Asia Tenggara, termasuk perlindungan generasi muda di ruang digital,” katanya.
Meutya berharap kerja sama dengan ITU, khususnya dalam bentuk dukungan teknis dan peningkatan kapasitas, terus berlanjut, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Selain isu perlindungan anak, Menkomdigi juga menyoroti pentingnya kolaborasi strategis Indonesia–ITU dalam sejumlah isu global seperti tata kelola kecerdasan artifisial (AI), perencanaan spektrum 5G dan 6G, serta strategi pengembangan talenta digital nasional.
“Panduan dari ITU sangat penting agar kebijakan Indonesia tetap inklusif, berpandangan ke depan, dan sejalan dengan standar global,” jelas Meutya.
Sebagai penutup, Meutya menegaskan komitmen Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam World Telecommunication Development Conference (WTDC) yang akan digelar di Baku, Azerbaijan, pada 17–28 November 2025. (rdr)





